Video Drifting ala Need for Speed di Solo, Pelaku Ingin Viral, Kini Dijerat 4 Pasal Sekaligus
Video aksi drifting ala video game berjudul Need for Speed viral di media sosial. Belakangan diketahui rekaman diambil di antara ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon Solo. Tepatnya, di sisi selatan gedung Bank Indonesia Kota Solo.
Aksi tersebut diduga dilakukan seorang pengemudi mobil Honda Jazz warna putih dan didokumentasikan dalam bentuk video. Video aksi drifting ala Need For Speed itu viral di media sosial Instagram. Itu salah satunya diunggah di akun @soloinfo dan sudah ditonton lebih dari 49 ribu orang.
Dalam unggahan, video dilengkapi dengan caption sebagai berikut : Koyo nang Need For Speed owk pie. Koncomu dudu lurr? Minggu 18 April 2021 di depan Bank Indonesia Mohon ditindak pak @polrestasurakarta @satlantassurakarta
Belakangan diketahui pengemudi mobil jazz warna putih itu berinisial MAZ. Kini dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu lantaran aksi drifting bak game Need For Speed yang dilakukannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (18/4/2021) pukul 04.10 WIB.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama mengatakan, mobil yang digunakan MAZ untuk melakukan aksi drifting bukan miliknya. Mobil berplat nomor polisi D 1308 VBZ milik saudara MAZ, AM. Saat kejadian MAZ ditemani saudaranya, DH yang bertugas untuk merekam aksi drifting yang dilakukannya.
Video kemudian diunggah ke instagram milik MAZ. Dari keterangan pelaku, sambung Adytiawarman, video aksi drifting yang dilakukan MAZ untuk disebarkan melalui media sosial. "Ingin viral," tuturnya.
Kini kendaraan yang dipakai terduga pelaku untuk drifting sudah diamankan polisi. Sedangkan atas aksi drifting yang dilakukannya, MAZ dijerat 4 pasal sekaligus diantaranya, Pasal 286, 283, 287 (1), dan 311. "Kendaraan sudah kita sita dan beri tilang," ucap Adytiawarman.