Regional

Ibu Jual Putrinya Kepada Pria Hidung Belang di Majalengka, Digerebek Saat Layani Pelanggan di Kamar

Seorang ibu rumah tangga di Majalengka, Jawa Barat, tega menjajakan putrinya kepada pria hidung belang. Ibu tersebut diketahui berinisial TA, berusia 45 tahun. Akibat perbuatan TA menjual putrinya yang berusia 25 tahun kepada pria hidung belang.

Sekali kencan, anak kandung TA diberi tarif Rp 400 ribu. Jumat (12/3/2021), TA ditangkap polisi di rumahnya yang ada di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan. Saat rumahnya digerebek, polisi mendapati anak kandung TA sedang indehoi di dalam kamar bersama seorang pria hidung belang.

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan. "Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021). Siswo menambahkan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi WhatsApp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.

Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu. Saat ditangkap, kata Siswo, didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA. Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.

"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya. Menurutnya, ibu jual anak kandung di Majalengka ini dengan cara mengirimkan foto foto kepada para pelanggan. Tak hanya anak kandung, ia juga menawarkan wanita wanita lain.

Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir. "Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu," ujar dia. Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya. "Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya. Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *